budiono strategic performance management

Plagiarism is a Serious Crime

02.12.2010 · Posted in umum

Indonesia dikejutkan dengan berita tentang seorang Profesor dari Universitas Parahyangan Bandung yang telah mempublikasikan artikel di The Jakarta Post yang ternyata artikel tersebut bukan hasil karyanya sendiri, melainkan hanya menerjemahkan artikel orang lain yang telah terbit dalam sebuah Jurnal Ilmiah pada tahun 2007 yang lalu.

Bahkan ternyata Anak Agung Banyu Perwita, begitu nama profesor tersebut, telah melakukan tindakan plagiarism setidaknya pada 4 artikel dari 6 sumber yang berbeda. Perbandingan side-by-side telah dilakukan untuk membuktikan adanya plagiarism tersebut. Hasilnya terdapat kesamaan ide dan pilihan kata secara signifikan antara artikel yang ‘ditulis’ oleh sang profesor dengan artikel lain yang terlebih dulu dipublikasikan dalam jurnal ilmiah.

Untuk mendapatkan gambaran tentang kasus tersebut simak sendiri tulisan di kompasiana berikut ini:

Apa itu Plagiarism?

Tindakan yang dilakukan oleh Prof. Banyu yaitu mempublikasikan artikel hasil contekan disebut plagiarism. Untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang apa itu plagiarism silakan baca artikel di Wikipedia: Plagiarism

Sebenarnya sah-sah saja kita menjadikan artikel (bahkan buku) orang lain sebagai referensi. Tetapi ada etikanya, yaitu mencantumkan sumber aslinya dan tidak menulis sama persis (=copy paste) kecuali disebutkan bahwa itu kutipan. Tetapi kutipan itupun harus proporsional. Jangan sepanjang artikel adalah hasil kutipan semua.

Artikel atau jurnal itu kan ditulis berdasarkan ide, pemikiran, pengamatan, penelitian dan analisa yang makan waktu dan tenaga. Bagaimana perasaan Anda jika tiba-tiba ada yang menerbitkan hasil karya Anda tanpa menyebutkan nama Anda sendiri?

Perbuatan Kriminal Berat

Dalam dunia akademik tindakan plagiarism adalah kasus kriminal yang sangat serius. Plagiarism adalah tindakan yang melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI. Baik di luar negeri maupun di Indonesia sendiri sudah ada regulasi yang mengatur dan memberikan sanksi atas tindakan plagiarism ini.

Sebagai contoh, Anak Agung Banyu Perwita ini kabarnya akan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak hormat (pemecatan) oleh Universitas Parahyangan dan pencopotan gelar profesor. Forum Rektor dan DPR mendukung langkah pemecatan ini. Hal ini tentu saja akan sangat memalukan bagi yang bersangkutan, juga kampusnya, dan dunia akademik Indonesia secara umum.

Mematikan Kreatifitas

Side-effect dari plagiarism ini sangat menakutkan, yaitu matinya kreatifitas!. Karena terbiasa mencontek karya orang lain secara apa adanya alias as-is, maka otak pelakuplagiarism akan menjadi bebal dan tidak mampu mengeluarkan ide segar. Ini adalah ‘penyakit’ yang akan terekam secara genetis dan bisa menurun ke anak-anaknya kelak.

Tentu tidak ada orang yang ingin memiliki anak yang tidak kreatif, kan?!

Blogger Rawan Plagiat

Blogger, termasuk saya, berpeluang besar melakukan tindakan plagiarism. Misalnya ketika melihat tulisan bagus di tempat lain, lalu ingin membuat tulisan yang sama di blog pribadinya. Tidak bisa dipungkiri bahwa ide menulis datangnya dari mana saja, salah satunya terinspirasi dari tulisan lain.

Tidak menjadi masalah jika hanya mengambil ide dasarnya kemudian dikombinasikan dengan ide sendiri lalu ditulis dengan gaya bahasa sendiri. Itu namanya paraphrashing. Tetapi yang terjadi kebanyakan adalah langsung copy-paste begitu saja artikel tersebut. Ada juga yang berusaha menutupi kecurangannya tersebut dengan merubah beberapa kata saja.

Alangkah memprihatinkannya jika kita ingin terlihat pintar dan cerdas dengan menerbitkan tulisan yang canggih tetapi ternyata itu adalah hasil bajakan. Pribadi yang berkualitas adalah pribadi yang mampu menghargai hasil karya orang lain.

Jangan lagi mencoreng muka sendiri (sekaligus wajah Indonesia) dengan melakukan tindakan memalukan tersebut. STOP PLAGIARISM sekarang juga!

20 Responses to “Plagiarism is a Serious Crime”

  1. artikel yang menarik. Plagiarisme harus dibasmi dari diri sendiri untuk menunjukkan potensi sebenarnya dari tiap tiap personal. Tapi kenapa baru sekarang kasus ini terungkap? Sudah bergelar profesor lagi…..hhmmm…..

  2. betul sekali, hak atas kekayaan intelektual harus di junjung tinggi untuk bisa menjadi insan yang jujur ;)

  3. Wah. . Hasil karya oranglaii gek di terjemahkan ulang. . Gak usah model profesor. Insyallah sy juga bisa (doh)

  4. Duh, mesti hati-hati ini kalau ngerjain tugas akhir.. btw, wis profesor gak duwe isin pisan, mungkin gak duwe ide kali..

  5. hmm.. yang berharap semoga saya dan kita bisa menjadi lebih baik…

  6. iku hampir sama dengan profesor yang mbakar buku sakjane.. podo leh bejat morale

  7. Hem, Semoga saya masih diingatkan agar tidak melakukan hal itu….

  8. Namanya saja menungsa mas, pasti syaithon nyang ada nyang khusus bekerja untuk menghembus-hembus hati manusiwa pasti ada,karena mingsi hidup sebelum kiamat.

  9. setuju, mas dion. plagiat bisa digolongkan sbg tindak kejahatan. kalau utk blog, meski sama persis termasuk titik komanya, asal mencatumkan sumber tulisan, saya kira ndak bisa digolongkan sbg plagiat. ini, prof Anak Agung Banyu Perwita, kok bisa begitu, napa? yang dulu mempromosikan ikut juga bertanggung jawab, tuh!

  10. asli malu2in ya? :D

  11. tapi aku rasa kapasitas terbanyak di indonesia,,,bagaimana?
    karna kebanyakan blogger di indonesia hanya untuk sekedar mencari uang,,

  12. untung diriku bukan profesor

  13. yup hindari plagiarism, dan berani berkarya

  14. hidup kreativitas!

  15. terus berkarya….meski dianggap kurang bermutu bukan masalah, yg penting jangan jadi plagiat….

  16. Saya pernah plagiat waktu sekolah, nyontek hasil ulangan teman saya. Ketahuan guru saya disetrap … habis itu kapok deh hehhhehe

    Salam bentoelisan
    Mas Ben

  17. bener sekali pak,
    stop plagiarism, saya juga paling anti
    dan mencoba untuk benar2 menghindar
    semakin banyak membaca dengan sendirinya semakin kaya ilmu, semakin bermutu tulisan, semakin mudah menyampaikan tulisan dengan gaya kita sendiri tanpa menjiplak orang lain

  18. lha udah profesor aja masih plagiat… gimana mahasiswa2 yang lagi pada sripsian/tesisan…

    kan ada pepatah guru kencing berdiri, murid kencing berlalriii… doh!

  19. Profesor nyasar ki. . .

  20. Yap, plagiarisme emang pelanggaran yang amat sangat berat buat pelaku akademisi. Hukumannya masih terlalu enteng mengingat dia udah jadi profesor dan (kalo ga salah inget) guru besar. Cabut semua gelarnya aja… :)

Leave a Reply