Wawancara dengan JJFM Surabaya
Baru saja saya dihubungi radio JJFM untuk dimintai pendapat tentang RPM Konten Multimedia. Topik ini memang sedang menjadi perbincangan di berbagai media karena menuai banyak kontroversi. Uji Publik dari RPM konten itu sendiri akan berakhir besok Jumat 19 Februari 2010, namun berbagai kalangan sudah secara tegas menyatakan penolakan.
Kawan-kawan di Jakarta sudah menyuarakan penolakan secara terbuka melalui konferensi pers. Yang di Surabaya, Mbah Sangkil dan beberapa teman komunitas internet yang lain kemarin juga sudah diundang untuk teleconference dengan Menkominfo dan menyuarakan hal yang sama, yaitu: TOLAK RPM KONTEN.
Pendapat yang saya sampaikan dalam wawancara by phone selama sekitar 20 menit tersebut adalah pendapat pribadi, meskipun title yang disebutkan oleh penyiar adalah kapasitas saya sebagai Editor TPC dan Peneliti KISI. Tidak berbeda dengan pendapat kawan-kawan saya, secara tegas saya juga menyatakan MENOLAK lahirnya Peraturan Menteri yang terkesan ingin memberangus konten lokal Indonesia tersebut.
Dasar Penolakan
Penolakan saya bukan tidak berdasar. Saya telah mempelajari secara detail isi dari RPM Konten tersebut dan memang terdapat beberapa hal yang saling bertentangan dan kurang jelas. Istilahnya banyak ‘pasal karet’ yang bisa ditarik ke mana saja sesuai dengan kepentingan. Misalnya tentang definisi penyelenggara dan pengguna yang melebar ke mana-mana.
Ini adalah era web 2.0 dimana konten dari website tidak hanya diterbitkan oleh pemilik website, tetapi juga melibatkan pembaca. Istilahnya user-generated content. Contohnya adalah blog yang menyediakan kolom komentar, kemudian situs forum diskusi online yang hampir semua isinya merupakan sumbangan dari member, dan sebagainya. Apa jadinya jika pemilik situs diminta bertanggungjawab atas apa saja yang tampil di website mereka?
Hal yang lucu adalah tentang akan dibentuknya Tim Konten Multimedia berjumlah maksimal 30 orang. Komposisinya 50% pemerintah, 50% pakar atau profesional. Fungsinya adalah sebagai pengawas dan tempat untuk mengadukan adanya pelanggaran konten. Hahahaha… bagaimana mungkin 30 orang bisa mengawasi konten internet yang jumlahnya tak terhitung itu?
Belum lagi masalah cakupan hukum dari RPM Konten ini. Internet itu kan sesuatu yang lintas-negara. Sebuah website berbahasa Indonesia belum tentu diletakkan (hosting) di Indonesia, belum tentu juga ditulis oleh orang Indonesia yang sedang berada di wilayah hukum Indonesia. Kalau penulisnya orang Indonesia belum tentu hostingnya juga di Indonesia. Maka akan memakan banyak energi (=mustahil) jika benar-benar diterapkan.
Optimalkan Peran Komunitas
Jika tujuannya memang benar untuk melindungi masyarakat dari konten negatif maka sebenarnya akan jauh lebih efektif dan efisien jika pemerintah menggandeng komunitas-komunitas online yang ada. Gandeng mereka yang concern melakukan kampanye tentang penggunaan internet secara sehat dan bermanfaat. Sebut saja ICT Watch di Jakarta dan KISI di Surabaya, juga komunitas-komunitas blogger yang banyak bertebaran di mana-mana.
Berikan edukasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan internet secara baik. Gunakan pendekatan sosial, bukan hukum. Karena masyarakat kita ini sudah muak dengan banyaknya aturan tentang segala macam. Belum reda kontroversi tentang UU ITE, kok ditambahi lagi dengan Permen Konten Multimedia.
Dari segi biaya tentu saja akan jauh lebih murah jika menggandeng komunitas-komunitas tersebut. Buat apa menghamburkan anggaran untuk membentuk Tim Konten Multimedia yang sudah pasti tidak akan bisa jalan?
Maka tidak ada kata lain selain MENOLAK RPM KONTEN tersebut, jangan sampai benar-benar menjadi Permen Konten!
#tolakRPMkonten #tolakRPMkonten #tolakRPMkonten #tolakRPMkonten #tolakRPMkonten #tolakRPMkonten #tolakRPMkonten #tolakRPMkonten +twitter mode on+ hihihi
gak penting banget emang RPM konten ini..
tolak rpm konten!!!!
berdayakan komunitas-komunitas internet sehat
mungkin ini bisa jadi rujukan juga
tolaakkkk!!!!
netter bukanlah anak dongo!!!!!!!
yah tuh peraturan sebenernya khan udah lama ada dilaci dari tahun 2008 kalo gak salah…lah sekarang udah 2009, dan dunia internet begitu dinamisnya…koq masih juga mensahkan peraturan yang model begitu.
apa masih kurang yah…uu ITE, uu pornografi, KUHP?
pokok e TOLAK RPM KONTEN
ada hal positif ngak di dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut?
LANJUTKAN TOLAKKKKKKKKKKKKKKKKKKK……:d:D
UU ITE belum juga klar dituntaskan, kini menkominfo malah bikin rpm yang dianggap bisa mengekang kebebasan berekspresi. payah, menkominfo bukannya memberikan ruang bagi rakyat utk berekspresi dan berkreasi, tapi justru makin tampak sikap represifnya. atau jangan2 biar dianggap punya produk yang bisa jadi brand sbg menteri baru. payah!
Tolak!
sudah gabung di grup FB tolak RPM lom mas
wajib tolak pokok ee
duh, saya dari luar negeri, baru terima laporannya je..
(koplak)
Hari ini uji publiknya bakalan berakhir. Kita tunggu saja perkembangannya, apakah Kementrian Komunikasi dan Informasi akan tetep bersikeras; padahal semua sudah mengatakan: NO!
nggayaaaaaaaaaaa
ulasannya mantap… ini sama saja ada tamu datang ke rumah kita bikin onar lalu pergi yang ditangkap yang punya rumah…
saya juga menolak!!!!!
kemaren mentrinya dijewer SBY bos
Post ini mantep kang
*geleng-geleng*
ga setuju banget!!
salam super-
salam hangat dari pulau Bali-
we will wait and see…
saran saya buat para blogger teruslah berekpresi…
mari kita cerdaskan bangsa….
Oalah Anas jek tas ngerti RPM.. Menkominfo saiki aneh-aneh mending pak nuha ae nek ngene. hehehe
Anas sepakat perlu menggandeng komunitas-komunitas yang ada sehingga lebih mudah diterima oleh masyarakat cyber..
tolak tempat lokalisasi … (rock)
betul.. banyak salah logika pada munculnya RPM.. tolak semua rancangan permen dan ruu yg salah kaprah dalam berpikirnya..
mas Dion, dirimu lali gak menyebutkan kepanjangan dari RPM…
revisi dong…. hohohooh…
*khan enak ngene to yo, nek enek saran kritik, khan iso mlebu ning kolom komentar, gak mlebu ning penjara, xixixi*
RPM = Rancangan Peraturan Menteri
Hmm sepakat! terlalu naif rasanya hanya karena ingin menciptakan Internet Sehat tapi mengekang kebebasan berpendapat di ranah daring. Tolak RPM!
Kalau konten kita lolos sensor, trus komentator kita bikin rusuh dengan yg melanggar konten (pakai anonymous) kita ikutan kena nggak ya?
Males sih menghapus komentar …
btw aku mah jarang liat tipi akhir2 ini…tapi tetep tau apa yang diperdebatkan…
meski cuman sedikit..
pas baca postingan ini lumayan terbantu lah..
btw…jadi ngeri yo aku punya blog…trus yang komen ngawur..eh…akunya yang ketangkap…
*takut nggak bisa menggerakkan masa untuk menyumbang koin seperti prita*
jereke ra sido OM RPM me
wong jereke pak meninfokom me malah rung moco isine jal…
ngapusi ra yo ngunuh kwi
hahahah kuk mlah sembunyi tangan ngunuh….
sepertinya memang blogger harus bergerak …
buat konten penolakan ini sebanyak2nya
mumpung masih RPM mari kita tolak #tolakrpmkonten
isinya RPM konten itu apa aja sih mas???
yuni masih belum tau.
kalo isinya jeleg dan merugikan kita.
yuni ikut menolak RPM konten juga….
setubuh eh… setuju….
tolak RPM…
itu cuma ngekang kebebasan kita….
oh ya, kenalkan saya blogger baru….
pokokke…. mari tolak rame-rame…. RPM
Hmmmm…. Yang manapun itu pokoknya jangan merugikan blogger deh…